1.975 Perusahaan di Jateng Hasilkan Limbah B-3

1.975 Perusahaan di Jateng Hasilkan Limbah B-3 Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Sebanyak 1.975 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) berpotensi menghasilkan limbah berbahan berbahaya dan beracun (B-3). Berdampak buruk terhadap manusia dan lingkungan.

"Hampir setiap industri mengeluarkan limbah B-3. Paling banyak, ya, manufaktur," kata Kabid Pengelolan Sampah, Limbah B-3, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jateng, Tri Astusti.

Baca juga:
Dua Sungai di Semarang Tercemar Limbah Pabrik
Limbah Berbahaya Dibuang ke Sungai BKB Semarang
Air Kali Langsur Sukoharjo Berubah Warna

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, klaimnya, terus mendorong industri mengelola limbah dengan baik dan benar. Seperti melaporkan hasil limbah kepada DLH.

Namun, belum seluruhnya taat. Hanya sekitar 500-an dari 1.975 perusahaan. Setara 25 persen. "Mungkin mereka sudah melapor. Tapi, melalui DLH setempat. Bisa jadi," kilah dia.

Pengelolaan limbah B-3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014. Tri menerangkan, pemprov bakal menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

"Jika masih membandel, ya, bisa kita beri teguran. Hingga pencabutan izin usaha," tutupnya, menyitir Semarangpos.