Tanggapan Ketum Golkar soal Dominasi Caleg Ekskoruptor
Surakarta - Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, menjawab diplomatis soal delapan calon legislatifnya (caleg) merupakan bekas narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Daftar caleg DPR RI Partai Golkar clean and clear," ujarnya di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (31/1).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama calon caleg ekskoruptor yang berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (30/1) malam. Hasilnya, ada 49 nama dari 12 partai.
"Partai beringin" sendiri memasang delapan kader yang pernah tersangkut perkara rasuah sebagai calon dewan. Ia berada di posisi pertama, disusul Gerindra dengan enam caleg.
Baca: Tiga Caleg Ekskoruptor Maju di Jateng
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan, pengumuman tersebut dilakukan sesuai amanat regulasi. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana, untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," terangnya.
Berikut caleg ekskoruptor dari Golkar:
1. Hamid Usman, caleg DPRD Maluku Utara (daerah pemilihan III, nomor urut 1).
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Banten (daerah pemilihan VI, nomor urut 4).
3. Agus Mulyadi, caleg DPRD Banten (daerah pemilihan IX, nomor urut 5).
4. Petrus Nauw, caleg DPRD Papua Barat (daerah pemilihan II, nomor urut 12).
5. Heri Baelanu, caleg DPRD Pandeglang (daerah pemilihan I, nomor urut 9).
6. Dede Widarso, caleg DPRD Pandeglang (daerah pemilihan V, nomor urut 8).
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Tojo Una Una (daerah pemilihan I, nomor urut 12).
8. Edy Muldison, caleg DPRD Blitar (daerah pemilihan IV, nomor urut 1).