Peserta BPJS Kesehatan Tetap Terlayani saat Mudik Lebaran
JAKARTA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap dapat merasakan manfaat layanan selama arus mudik dan balik Lebaran 2019. Sejak H-7 hingga H+7 atau 29 Mei-13 Juni.
"Dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, via keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Baca juga:
Titik-titik Rawan Macet di Jateng
Tol Trans Jawa Berpeluang Terima Pembayaran Tunai
Beragam Lokasi Wisata di Jalur Pemalang-Purbalingga
Peserta terlayani di FKTP mitra BPJS Kesehatan. Daftarnya tersedia di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. atau menghubungi pusat layanan 1500 400.
Peserta juga dapat dilayani di instalasi gawat dararurat (IGD) rumah sakit terdekat dan mendapat pelayanan medis dasar. Jika tiada FKTP yang mampu memberikan pelayanan atau peserta butuh pelayanan di luar jam buka layanan FKTP.
Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan pelayanan tersebut. Baik FKTP maupun lanjutan. Peserta pun mesti mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku.
Tindakan nantinya berdasarkan indikasi medis. "Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," ucap dia.
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta. Di kantor cabang serta kantor kabupaten/kota Pulau Jawa dan luar Jawa. Pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni. Pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Seperti pendaftaran bayi baru lahir. Khususnya peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI).
Lalu, pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data, pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera
"Selama masa libur lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit. Melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit," kata Iqbal. Layanannya meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta mandiri, perhitungan denda, dan penanganan pengaduan di rumah sakit.