Pemerintah Akan Rumuskan Standar Mutu Produk Pertanian

Pemerintah Akan Rumuskan Standar Mutu Produk Pertanian Penampakan perkebunan jeruk di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Foto: Kementan)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengharmonisasikan standar mutu produk hortikultura. Agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing.

Alasan lain, penerapan teknik budi daya yang baik dan benar (good agricultural practices/GAP) Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan standar ASEAN. Baru 44 persen.

"Dengan sejalannya standar Indo GAP dengan ASEAN GAP, diharapkan produk hortikultura Indonesia mampu berdaya saing. Dan ekspor produk hortikultura semakin meningkat baik," ucap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ditjen Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, di Jakarta, Jumat (23/8).

Standar produk hortikultura Tanah Air (Indo GAP) diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48 Tahun 2009. Juga Permentan Nomor 62 Tahun 2010.

Kegiatan perumusan dan harmonisasi tersebut, akan digelar Kementan pada bulan ini. Melibatkan pakar dan praktisi. Selain tim GAP. Mencakup Ditjen Hortikultura dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan.

Sementara, ASEAN GAP mencakup empat modul. Food Safety Module, Produce Quality Module, Worker Health, Safety and Welfare Module, dan Environmental Management Module.

Indonesia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, berencana menyatukan dan mengadopsi seluruh standar itu. Dengan menyesuaikan kondisi di dalam negeri.

Pelaku usaha jeruk asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Langgeng Satria, mendukung langkah tersebut. Pangkalnya, meningkatkan mutu buah yang diproduksi.

"Melalui penerapan GAP dan registrasi kebun, buah jeruk Rimau Gerga Lebong (RGL) yang dihasilkan mampu berproduksi dengan optimal, bermutu, dan berdaya saing. Di pasar lokal maupun pasar ekspor," pungkasnya.