Kementan Gencarkan Sertifikasi Kebun Hortikultura Organik
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) segera mendata kebun hortikultura dengan sistem budi daya organik. Bakal diberikan sertifikat, apabila memenuhi persyaratan.
Direktur Perlindungan Ditjen Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf, menyatakan, sertifikasi organik sebagai bentuk jaminan. Produk memenuhi persyaratan standar dan dokumen normatif lainnya.
"Penilaiannya dilakukan melalui inspeksi lembaga sertifikasi organik (LSO). Selanjutnya untuk sertifikasi kebun, perlu dilakukan penyusunan dokumen sistem mutu (doksistu)," ucapnya di Jakarta, baru-baru ini.
Upaya tersebut, tambah dia, pun selaras dengan perkembangan zaman. Di mana masyarakat kian menuntut produk pertanian yang berkualitas. Seperti hasil sistem budi daya organik. Lantaran bebas bahan kimia berbahaya.
Rencana tersebut disambut positif Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Pangkalnya, akan mengembangkan perkebunan organik di lima kabupaten pada tahun ini. Difasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2019.
"DPO (desa pertanian organik) tersebut tersebar di lima kabupaten. Meliputi Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka, Bandung, dan Cirebon," tutur Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Dinas Pertanian (Distan) Jabar, Cakhrawati.
Proses sertifikasi dilakukan kelompok terlatih. Seperti Kelompok Tani (Poktan) Sinar Mustika di Desa Desa Cimanggu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengurus Poktan Sinar Mustika, Holid, menerangkan, pihaknya membudidayakan buah manggis secara organik per 2005. Di lahan seluas 19 hektare. Produktivitas 2-5 kilogram per pohon.
"Pemeliharaan kebun, kami melakukan penyiangan dua kali dalam setahun. Pemupukan menggunakan pupuk kandang. Dari kotoran sapi yang dicampur dengan jerami. Ini dilakukan dua kali dalam setahun," ujarnya.
Mereka pun menggunakan Trichoderma dan PGPR dari Laboratorium Pengamat Hama dan Penyakit (LPHP) Tasikmalaya. Untuk pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).
Poktan Sinar Mustika, lanjutnya, telah melakukan proses sertifikasi. Fasilitator sudah melakukan doksistu, persyaratan kebun, dan administrasi.
"Secara umum, sudah memenuhi syarat untuk disertifikasi. Untuk administrasi, sudah 90 persen lengkap dan siap untuk pengajuan sertifikasi ke LSO," tuntasnya.